Golput Pilihan Politis dan Kritis
Dikirim oleh : ILA - Bingkai Merah Pada tanggal : 04-07-2009, 09:48
bingkaimerah@yahoo.co.id
nasional /
hak asasi manusia /
feature
Golput atau Golongan Putih merupakan suatu kelompok atau gerakan yang tidak berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (pemilu). Sikap dan tindakan itu muncul karena kecewa atas proses pemilu yang tidak sejalan dengan wajah demokrasi sesungguhnya.
Mereka kecewa dan tidak percaya atas partai-partai politik, kinerja para elit politik, dan sistem politik yang sedang berjalan, termasuk proses pemilu. Kelompok golput menggunakan hak suaranya untuk tidak memilih. Dengan kata lain, memilih untuk tidak memilih adalah pilihan. Dengan demikian, kelompok golput adalah pemilih sadar, bahkan cerdas karena didasari oleh sikap kritis. Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani di hasil surveinya menyatakan umumnya mereka yang golput berasal dari kalangan terpelajar atau dikenal dengan pemilih kritis dan tidak berafiliasi atau memiliki ikatan dengan apapun, termasuk partai. Pemilih kritis ini merupakan masyarakat yang memiliki ekspektasi (harapan) tinggi terhadap kemajuan daerahnya (http://www.1si.or.id/liputan/273/analisis-politik-mengelola-golput-jakarta.). Banyak data yang diperoleh bahwa golput menjadi pilihan utama yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah seantero Indonesia pada pertengahan tahun lalu menunjukkan fenomena golput mendominasi dalam setiap penghitungan suara akhir. Ditelisik dari 2005-2008, golput cukup mendominasi dalam berbagai Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati/Walikota, di sekitar 25 provinsi Indonesia. Angka rata-rata golput Pilkada mencapai 27 persen. Pilkada kabupaten, rata-rata golput 25 persen. Pilkada kota dan provinsi rata-rata mencapai 34-35 persen (Eep Saefulloh Fatah, www.lsi.or.id, 2007). Riset LSI terhadap pelaksanaan Pilkada selama ini menunjukkan tingginya angka golput rata-rata mencapai 27,9 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pada Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden Putaran I, dan Pemilu Presiden Putaran II. Riset LSI bukan survei yang diadakan pra pemilihan tapi dilakukan pada saat pemilihan. Responden diambil dari pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada 176 provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada tahun 2005, tetapi tidak ikut memilih di hari pencoblosan. Riset menunjukkan golput tertinggi ada di Jawa, menyusul Sumatera, Kalimantan, Sulawesi. Sedangkan wilayah Indonesia Timur, seperti Papua, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara memiliki golput cukup rendah (http://www.tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=77&kategori=13). Pendukung golput menggunakan hak pilih dengan tiga cara, yaitu mencoblos lebih dari satu partai, mencoblos bagian putih dari surat suara (atau merusaknya), dan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau datang ke TPS tetapi tidak masuk bilik (Prihatmoko, 2004: 151 dan Asyiari, 2005: 2). Sebenarnya ada dua jenis kelompok atau komunitas golput, yaitu golput aktif dan golput pasif. Golput aktif merupakan individu yang menyuarakan tuntutannya melalui media aksi dengan cara terbuka dan ditunjukkan melalui kampanye atau orasi, seperti yang terjadi pada saat menjelang pemilu 1971 di Jakarta dan pemilu 1982 di Yogyakarta. Sedangkan golput pasif merupakan individu yang menyampaikan tuntutannya dengan cara tidak berkampanye (terkecuali terganjal faktor teknis dan faktor teknis-politis), diam di rumah saat pencoblosan berlangsung, atau dengan cara mencoblos kartu suara dengan sedemikian rupa, sehingga surat suara menjadi tidak sah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan golput terus berkembang dan mendominasi dalam berbagai pilkada lalu (http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&dn=20080315023705), diantaranya adalah: 1. Alasan teknis; seseorang memutuskan tidak ikut memilih karena tidak ada waktu untuk memilih atau berhalangan hadir pada saat pemilihan, seperti harus bekerja di hari pemilihan, sedang ada keperluan, harus ke luar kota di saat hari pemilihan dan sebagainya. Bisa juga karena malas pergi ke TPS dan keliru atau salah dalam proses pencoblosan sehingga suaranya tidak sah. 2. Faktor teknis-politis; seseorang yang terganjal sistem pendaftaran (registrasi) pemilih dan atau tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan penyelenggaraan. Karena untuk bisa memilih, umumnya calon pemilih harus terdaftar sebagai pemilih terlebih dahulu. Sistem pendaftaran yang rumit dan tidak teratur mengurangi minat orang dalam pemilihan. 3. Faktor ekonomi-politik; keputusan memilih atau tidak dilandasi oleh pertimbangan rasional, seperti tidak punya pilihan dari kandidat atau tidak suka dan tidak kenal dengan calon yang ada atau tidak percaya dengan pemilihan yang seharusnya bisa membawa perubahan lebih baik. 4. Faktor ideologis; mereka yang tidak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tidak mau terlibat di dalamnya karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain. Berikut ini beberapa hasil penghitungan suara di berbagai Pilkada menunjukkan angka golput yang tinggi, bahkan beberapa diantaranya melebihi angka pemilih kandidat: 1. Kep. Riau Pemilih Terdaftar: 925.874 Angka Partisipasi (%): 54,66% Angka Golput (%):45,34% 2. Provinsi Sumatera Barat Pemilih Terdaftar: 2.927.904 Angka Partisipasi (%):64.3% Angka Golput (%):35,70% 3. Provinsi Jawa Tengah Pemilih Terdaftar: 25.850.000 Angka Partisipasi (%): 58,46% Angka Golput (%):41.54% 4. Provinsi DKI Jakarta Pemilih Terdaftar: 5.717.539 Angka Partisipasi (%): 64.01% Angka Golput (%):35,99% 5. Provinsi Banten Pemilih Terdaftar: Angka Partisipasi (%):60.72% Angka Golput (%): 39,28% 6. Provinsi Bangka Belitung Pemilih Terdaftar: 731.709 Angka Partisipasi (%): 60.02% Angka Golput (%):39,98% 7. Kota Surabaya Pemilih Terdaftar: 2.013.680 Angka Partisipasi (%): 49,64% Angka Golput (%):50,36% 8. Kota Medan Pemilih Terdaftar: 1.459.185 Angka Partisipasi (%): 54,70% Angka Golput (%):45,30% 9. Kota Banjarmasin Pemilih Terdaftar: 466.187 Angka Partisipasi (%): 52,38% Angka Golput (%):47,62% 10. Kota Jayapura Pemilih Terdaftar: 171.611 Angka Partisipasi (%): 53,19% Angka Golput (%):46,81% 11. Kota Sukabumi Pemilih Terdaftar: 205.362 Angka Partisipasi (%): 74.43% Angka Golput (%):25,57% 12. Kabupaten Karanganyar Pemilih Terdaftar: 657.503 Angka Partisipasi (%): 66% Angka Golput (%):34% 13. Kabupaten Nganjuk Pemilih Terdaftar: 849.191 Angka Partisipasi (%):65% Angka Golput (%):35% 14. Kabupaten Tangerang Pemilih Terdaftar: 2.200.000 Angka Partisipasi (%): 69% Angka Golput (%):31% 15. Kabupaten Tulungagung Pemilih Terdaftar: 820.566 Angka Partisipasi (%): 65.6% Angka Golput (%):34,4% 16. Kabupaten Pati Pemilih Terdaftar: 951.840 Angka Partisipasi (%):51.8% Angka Golput (%):48,20% 17. Kabupaten Jepara Pemilih Terdaftar: 779.630 Angka Partisipasi (%): 55.07% Angka Golput (%):44,93% 18. Kabupaten Pamekasan Pemilih Terdaftar: 606.532 Angka Partisipasi (%):79% Angka Golput (%):21% 19. Kabupaten Jembrana Pemilih Terdaftar: 188.514 Angka Partisipasi (%):80.53% Angka Golput (%):19,47% Kecenderungan meningkatnya pemilih golput tidak hanya ditunjukkan di pilkada tetapi juga di era Reformasi pada Pemilu 1999. Angka pemilih yang tidak memilih saat itu sebesar 7,26% dari jumlah pemilih sebanyak 118.158.778 (KPU, 2005: 154). Demikian pula hasil Pemilu 2004 pada Pemilu Legislatif 5 April 2004, yang tidak memilih sebesar 15,93% dari 148.000.369 pemilih (KPU, 2005: 155). Kemudian Pilpres I, 5 Juli 2004, yang tidak memilih sebesar 21,48% dari 152.534.922 pemilih, dan Pilpres II, 20 September 2004, yang tidak memilih sebesar 23,34% dari 152.477.513 pemilih (KPU, 2005: 159-162). Jumlah angka golput paling fenomenal dan memukul telak partai-partai politik sejak pemerintahan Orde Baru berkuasa hingga kini adalah pada pemilu 2009. Jumlah golput mencapai lebih 30 persen, bahkan ditengarai lebih dari 40 persen melebihi jumlah suara tertinggi yang dimenangkan oleh Partai Demokrat hanya 20 persen lebih. Angka golput yang terdata selama ini belum dihitung dengan surat suara tidak sah mencapai 5-10 persen. Jumlah surat suara tidak sah sebagian besar bagian dari aksi golput. Semakin tingginya pilihan golput pada periode Pilkada Juni-Juli 2005-2008 dan periode Pemilu 1999-2004, dan fenomena yang membanggakan karena Rakyat semakin melek politik, pada Pemilu Legislatif 2009, semakin menguatkan eksistensi golput (keberadaan gerakan serta fungsi dan peran penekan secara politis, sekaligus menunjukkan kedaulatan politik Rakyat) terhadap kinerja pemerintah dan ”wakil Rakyat” yang dianggap gagal. Pengharapan yang begitu besar dari Rakyat kepada lembaga-lembaga negara untuk mengubah tatanan yang lebih baik dikhianati oleh rekayasa politik yang semakin menindas Rakyatnya. Beberapa media massa ikut berperan dan menjadi alat politik bagi pemerintah dalam memanipulasi isu-isu politis yang ada, khususnya mengenai stigmaisasi golput. Seakan-akan golput didasari atas pengambilan keputusan yang salah dan tidak mendukung proses politik, padahal golput berasal dari pengambilan keputusan kritis bagi proses pendidikan politik dan kebebasan politik Rakyat. Golput merupakan pilihan politik alternatif atas segala bentuk kekecewaan sebagian Rakyat Indonesia terhadap kinerja pemerintah daerah dan pusat, keterwakilannya di parlemen, dan pengelolaan aspirasi rakyat di partai politik. Selain memang para kandidat masih dari kalangan elit, orang kaya rakus dan pemodal (borjuis), dan ”orang lama” yang tidak dapat diparcaya janji-janji manisnya. Pilihan golput merupakan bentuk perlawanan Rakyat – sejatinya memiliki kedaulatan politik – dari penerapan sistem demokrasi yang mengarah kepada demokrasi liberal dimana ruang demokrasi dibajak begitu kasar oleh kelompok-kelompok borjuis dan para elit politik sehingga abai terhadap jeritan atau tuntutan Rakyat. Rakyat tidak memiliki pilihan yang baik dan tepat terhadap partai-partai politik dan para kandidat calon pemimpin daerah dan pusat. Mereka dianggap tidak kompeten (mampu dan berguna) dan tidak dapat dipercaya dari berbagai janji-janji selama kampanye berlangsung. Rakyat selama ini telah dibohongi dan dibodohi oleh janji politik yang diumbar oleh para calon untuk membawa daerahnya menuju perubahan yang lebih baik. Selain itu, secara ideologi, Rakyat yang kritis tidak akan percaya begitu saja dengan proses sistem demokrasi liberal yang dipakai pemerintah. Sistem demokrasi liberal hanya semakin menindas dan menyengsarakan Rakyat, terutama Rakyat Miskin. Rakyat yang golput adalah Rakyat yang tidak buta, tidak tuli, dan tidak bisu terhadap proses politik di negara ini. Sebagai Rakyat yang selama ini tertindas, sudah seharusnya golput menjadi pilihan. Pelarangan Golput Tidak Demokratis Berbeda dengan sebagian Rakyat yang memilih golput sebagai partisipasi politiknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru membangun stereotip (sangka/tuduhan yang rentan salah) dan label/cap bahwa golput merupakan pengambilan keputusan yang salah. Padangan MUI dilembagakan ke dalam fatwanya. Fatwa MUI berbunyi golput itu haram. Selain MUI, partai-partai Islam, seperti Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan hal yang sama. Dilihat dari segi mana pun dan agama apa pun, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat tidaklah haram, justru dilindungi haknya oleh negara. Kebebasan berpolitik warga negara dijamin di: Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 E (2), berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Konvenan Ketentuan Internasional tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 Ayat 1 dan 2, berbunyi: 1. Setiap orang berhak untuk meyakini pendapatnya tanpa campur tangan pihak lain. 2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini juga termasuk kebebasan untuk mendapatkan, menerima, dan memberikan informasi dan ide apa pun, tanpa memerhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 Ayat 1 dan 2, berbunyi: 1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. 2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Selain itu, di Al-Qur’an dijelaskan mengenai kebebasan yang menjadi hak bagi setiap individu, yaitu dalam surat Al-Qalam ayat 38-39, berbunyi: Ayat 38: “inna lakum fihi lama takhayyaruna” (bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu suka untukmu). Ayat 39: “am lakum aimanun alaina baligatun ila yaumil qiyamahti innalakum lama tahkumana” (atau apakah kamu memperoleh janji-janji yang diperkuat dengan sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari Kiamat; sesungguhnya kamu benar-benar dapat mengambil keputusan (sekehendakmu)). MUI dan partai-partai Islam coba menghambat partisipasi Rakyat dalam berpolitik dengan dalil-dalil agama. Mereka menggunakan tameng agama untuk menggiring Rakyat yang sebagian besar masih menjadikan agama sebagai pegangan dalam menjalankan kehidupan. Tindakan ini bertentangan dengan demokrasi, hak asasi manusia, dan agama itu sendiri. MUI dan partai-partai politik tersebut sudah melanggar hak asasi warga negara. Mereka telah menunjukkan sikap mendua. Satu sisi mengambil bagian dari demokrasi, tetapi di sisi lain meminggirkan hak dasar seseorang untuk memilih menjadi golput yang dijamin di alam demokrasi dan konstitusi (dasar hukum negara). Tindakan mereka terasa munafik, tidak adil, dan terkesan “curang” karena mereka memiliki kepentingan politis dan takut kehilangan suara-suara Rakyat untuk kemenangan partai politiknya. Seharusnya mereka memegang teguh prinsip demokrasi, yakni pemerintahan yang terbentuk lewat cara demokrasi mengutamakan suara Rakyat. Di alam demokrasi, suara Rakyat adalah suara “tuhan”. Mereka yang mengabaikan suara Rakyat berarti mengabaikan demokrasi. Anti Demokrasi Liberal! Pada dasarnya pemilu dilakukan untuk menciptakan tatanan kehidupan yang demokratis. Sehingga, demokrasi sejatinya menunjukkan kedaulatan politik Rakyat sebagai panglima yang dapat mengantarkan Rakyatnya merasakan secara nyata keadilan dan kesejahteraan. Namun, sejak 32 tahun kekuasaan Orde Baru di bawah rezim Soeharto, kedaulatan politik Rakyat dibungkam sedemikian rupa. Soeharto membangun demokrasi terpusat yang sejalan dengan kerajaannya. Di luar itu harus disingkirkan. Selain itu, hak memilih di setiap Pemilu menjadi suatu kewajiban. Bahkan, sebagian besar Rakyat dipaksa memilih Partai Golkar. Setelah reformasi borjuis 1998, elit-elit politik hasil didikan rezim Orde Baru diwarisi demokrasi ala Soeharto, namun mereka membuatnya lebih liar. Demokrasi tidak lagi terpusat tetapi dibiarkan atau dikondisikan agar dikuasai oleh mereka yang kuat kuasa dan modalnya tanpa melibatkan kedaulatan politik Rakyat. Demokrasi menjadi seperti “kunci emas” yang diperebutkan dengan segala cara, termasuk saling menjatuhkan di antara partai-partai politik. Tujuannya satu, yakni memperoleh kekuasaan untuk menguasai negara dan menjual sumber daya yang dimiliki negara. Siapa yang kuat mereka yang berkuasa. Begitu pun pada proses pemilu, partisipasi Rakyat dalam pemilu hanya seolah-olah. Suara Rakyat seolah-olah sangat berarti dan dibutuhkan, serta ditampung segala aspirasinya. Tetapi, setelah pemilu selesai, suara-suara, tuntutan, serta penderitaan Rakyat tidak lagi didengar, justru disingkirkan dan dibuang seperti sampah. Pemilu hanya suatu siasat politik dari para elit politik dan pemodal agar duduk dikursi ‘empuk’ pemerintahan dan menunjang jabatannya sambil meraup keuntungan finansial bagi kepentingan individu maupun kelompoknya. Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terpilih akan semakin memiskinkan Rakyat. Harga sembako semakin mahal. Penggusuran pemukiman Rakyat miskin dan pedagang kecil terjadi dimana-mana. Pengangguran semakin bertambah. Pendidikan dan kesehatan dikomersilkan atau diperdagangkan. Jumlah Rakyat miskin meningkat dengan kualitas kemanusiaan yang memprihatinkan. Demokrasi yang terbangun dari kondisi ini di sebut demokrasi liberal yang tidak berpihak Rakyat. Rakyat hanya dikeruk suaranya lewat berbagai cara, seperti ajakan agenda partai politik, iklan politik, berita politik, program politik dari media, Fatwa MUI, seruan tidak golput, UU Pemilu, kouta 30% politisi perempuan, kebijakan populer dan bantuan yang munafik (dibuat hanya menjelang Pemilu), Pendidikan Pemilih (Voters Education), dll; seakan partai-partai politik mendapat dukungan dari Rakyat. Di demokrasi liberal, Rakyat hanya menjadi penonton yang jauh dari kekuasaan. Tidak heran apabila tingkat kesejahteraan Rakyat tidak akan pernah meningkat karena sebenarnya para elit politik abai terhadap Rakyat. Sistem demokrasi liberal yang sedang diterapkan melanggar hak asasi manusia dan konstitusi. Bisa dilihat sistem itu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu, sistem demokrasi liberal sangat tidak sesuai dengan pasal 27 UUD, berbunyi: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, serta pasal 34, berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” dan Sila Kedua Pancasila sebagai dasar negara: kemanusiaan yang adil dan beradab. Mereka yang mengabaikan konstitusi sepantasnya dinilai sebagai pelanggar konstitusi, sehingga layak diadili. Lain halnya pemerintah menerapkan sistem demokrasi sejati, yaitu demokrasi kerakyatan. Asas yang dijunjung tinggi di dalam demokrasi kerakyatan, yakni kekeluargaan, keberpihakan kepada Rakyat, kesejahteraan rakyat, serta berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Demokrasi kerakyatan memberikan kebebasan kepada Rakyat untuk berpolitik sebagai proses pendidikan politik yang berkesinambungan dan mengembangkan kegiatan ekonomi dan kegiatan-kegiatan sosial yang menunjang keberlangsungan hidup Rakyat, terutama dalam hal kesejahteraan. Dalam sistem demokrasi kerakyatan, kesejahteraan Rakyat lebih diutamakan dari kepentingan atau kesejahteraan pribadi. Semuanya dapat tercapai dengan meningkatkan peran pemerintah secara konkret untuk melayani Rakyat dalam mengatur berbagai aspek (ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan keamanan), sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan di berbagai sektor (baik itu pembangunan desa dan kota, maupun gap atau ketimpangan kelas antara yang kaya dengan yang miskin). Selain itu, kebijakan-kebijakan (regulasi) maupun program-program pembangunan harus berorientasi pada Rakyat sepenuhnya, terutama Rakyat Miskin. Caranya, membuat jaminan sosial bagi Rakyat melalui berbagai macam akses pembangunan. Mekanisme pemilu di dalam demokrasi kerakyatan, bukanlah sebagai pengeruk suara Rakyat semata, tetapi pemilu merupakan jalan bahwa Rakyat berkuasa di negeri ini. Sementara itu, partai politik dijadikan sebagai wadah pemberdayaan dan pengaderan Rakyat agar mengerti politik. Sehingga, mengantarkan Rakyat memegang kekuasaan dan menentukan sendiri nasib kesejahteraannya. Sedangkan pemilu atau pilkada hanya sebuah formalitas untuk memantapkan kekuasaan yang sedang berlangsung (status quo) dalam posisinya dan menutup berbagai akses bagi Rakyat untuk perubahan kekuasaan. Sehingga, semakin menimbulkan kemiskinan yang terstruktur, kemiskinan yang diciptakan oleh pemegang kekuasaan (politik dan modal) terhadap Rakyat yang berada di kelas terbawah. Kemiskinan itu terjadi karena ketimpangan kekuasaan berdasarkan kelas. Kelas yang di atas (elit politik dan pemodal) begitu berkuasa, sementara kelas yang di bawah (Rakyat) terus ditindas. Akhirnya, Rakyat harus melek politik agar tidak melulu dibodohi oleh sistem (liberal) yang sedang diterapkan pemerintah karena semakin menindas dan menyengsarakan Rakyat. Caranya, Rakyat harus membangun demokrasinya sendiri, yakni berorganisasi dengan mulai bergerak dari dalam tiap rumah dan tempat kerja ke tingkat RT dan RW, kecamatan, kelurahan, kabupaten, kota, hingga provinsi. Bahkan, harus sampai pada level nasional. Rakyat harus berani mengkritisi segala kebijakan lembaga-lembaga negara dan melawan jika menindas. Rakyat harus berani menyuarakan ketertindasannya ke penguasa. Bahkan, berani menggugat penguasa yang menindas. Gerakan ini bisa dimulai dengan menjadikan golput sebagai pilihan politik yang berdaulat, bisa dengan menjadi golput aktif maupun pasif. Gerakan golput merupakan awal membangun gerakan politik Rakyat untuk melawan praktik politik kotor dan tidak berpihak kepada Rakyat oleh para elit politik dan pemodal, sehingga segala bentuk pembodohan terhadap Rakyat dapat diantisipasi. Harus diingat, golput merupakan hak seseorang dalam menjalankan kebebasan berpolitik yang sesungguhnya dari sistem demokrasi yang ada. Apabila golput masih menjadi masalah bagi beberapa kelompok tertentu, termasuk negara, maka demokrasi yang sesungguhnya di negara ini telah mati. *Penulis adalah salah satu redaktur di Pena Rakyat. ** Tulisan ini dipublikasikan di Pena Rakyat, buletin progresif Rakyat Tertindas diproduksi oleh (Divisi Jurnalistik Cetak) Bingkai Merah, organisasi Media Rakyat. ------------------- Pena Rakyat adalah buletin progresif Rakyat Tertindas yang diproduksi oleh (Divisi Jurnalistik Cetak) Bingkai Merah, organisasi Media Rakyat. Pena Rakyat, mempunyai jargon “Rakyat Menulis Senjatanya”, berdasar pada keinginan untuk memiliki media jurnalistik cetak 100 persen berpihak kepada Rakyat Tertindas. Keberpihakan penuh itu sebagai bentuk ambil bagian dari perjuangan kelas Rakyat Tertindas melalui metode jurnalistik. Pena Rakyat menggunakan jurnalistik propaganda dan sastra realisme sosialisme. Terlihat dari bahasa dan kata-kata yang mewakili langsung kepentingan Rakyat Tertindas. Kata-kata di dalam Pena Rakyat merupakan senjata yang ditikam kepada penindas. Sekaligus media advokasi guna menyadarkan Rakyat atas kondisi dan situasi ketertindasan dari struktur sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang tidak adil dan menindas. Senjata kata-kata di dalam Pena Rakyat juga menjadi pegangan Rakyat agar bergerak secara kolektif melawan penindasan yang dilakukan oleh negara dan kapitalis. Pena Rakyat juga menampilkan foto-foto realisme sosialisme sebagai bagian dari gerakan fotografi pembebasan yang mengambil bagian di dalam jurnalisme Rakyat. Kehadiran Pena Rakyat, begitu pun produk media dari Bingkai Merah lainnya, secara umum untuk melawan hegemoni negara dan kapitalis yang melulu membodohi dan menindas Rakyat lewat media-media. Hegemoni penguasa lewat media-media dapat menguasai kedaulatan kebudayaan dan politik Rakyat. Di titik ini, sendi-sendi kehidupan Rakyat dikuasai dan dieksploitasi sehingga martabat kemanusiaan merosot sampai level terendah. Oleh karena itu, hegemoni penguasa lewat media harus dibenturkan dengan perlawanan Rakyat lewat media juga. Media yang paling tepat untuk melawan hegemoni tersebut adalah Media Rakyat. Di media ini, Rakyat Tertindas sendiri yang bermedia. Sehingga, kesadaran kolektif Rakyat Tertindas tercipta untuk mengarahkan seluruh energinya bagi pembebasan Rakyat Tertindas. Pena Rakyat edisi kali ini (Edisi No.2, Juli 2009) menyorot lebih soal hegemoni media-media arus besar mengarahkan Rakyat ikut serta dalam demokrasi liberal yang sesungguhnya tidak berpihak kepada Rakyat Tertindas. Demokrasi liberal adalah cara penguasa status quo untuk mempertahankan dan mereproduksi kekuasaannya. Media-media yang terlibat di dalam hegemoni ini merupakan hasil koooptasi dari kekuasaan modal dan politik status quo. Sehingga, media-media itu tidak lebih sebagai agen penindas Rakyat. Selain topik utama itu, Pena Rakyat juga memaparkan persoalan pendidikan yang menindas dimana lembaga-lembaga pendidikan telah menjadi alat produksi yang dikuasai oleh kapitalis, sehingga Rakyat Tertindas tidak memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain memang pendidikan di negara yang mempraktekkan kapitalisme sarat dengan penindasan. Di rubik Internasional, Pena Rakyat menghadirkan persoalan bayangan imperialisme di balik kudeta di Honduras. Pada rubik Opini, Pena Rakyat, bersuara tentang fenomena dan hak Golput dalam Pemilu 2009. Tak lupa pada halaman kedua rubrik Manifesto, dari redaksi mengeluarkan sikap dengan judul “Perang Media: Media Kapitalis Versus Media Rakyat”. Pena Rakyat, selain menghadirkan kata-kata dan fotografi, juga menghadirkan kartun dan karikatur sesuai semangat realisme sosialisme. Dapatkan Pena Rakyat edisi berikutnya. “Rakyat Berdaulat dalam Media, Rakyat Berdaulat secara Politik.” Salam Pembebasan, Redaktur CP sirkulasi dan distribusi: Wibawa (021-46573149). Email: bingkaimerah@yahoo.co.id
<< kembali ke halaman berita
|