Pernyataan Sikap atas Pembubaran Diskusi di Ultimus
Dikirim oleh : PRP Pada tanggal : 15-12-2006, 13:40
nasional /
represivitas aparat /
press release
PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
Junjung tinggi kebebasan berpendapat di Indonesia !!!
Hentikan tindakan premanisme di Indonesia !!!
Salam rakyat pekerja,
Pada tanggal 10 Desember yang lalu, rakyat Indonesia juga turut memeriahkan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Namun tidak lama setelah itu, pada tanggal 14 Desember 2006, organisasi massa yang menamakan dirinya Persatuan Masyarakat Anti Komunis (Permak), membubarkan diskusi tentang Filsafat Sosial dan Ekonomi Politik di Toko Buku Ultimus, Bandung. Diskusi yang bertemakan tentang “Gerakan Marxist Internasional Kontemporer, Perkembangan dan Masa Depan Gerakan Marxist di Dunia, dan Sekilas Tantang Organisasi dan Gerakan Buruh di Kanada", digagas oleh Toko Buku Ultimus Bandung, Komunitas Rumah Kiri Bandung dan Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pasundan Bandung. Diskusi tersebut menghadirkan Marhaen Soeprapto (WNI Tinggal di Kanada).
Acara diskusi tersebut baru berjalan sekitar 20 menit, yang kemudian langsung dibubarkan oleh organisasi massa berbaju loreng kuning dan hijau tersebut. Di mobil yang digunakan oleh organisasi tersebut terpampang nama Pemuda Panca Marga. Sejak acara belum dimulai massa Permak sudah berkumpul di luar toko buku itu. Sepuluh menit setelah diskusi dimulai, setidaknya sepuluh orang dari Permak masuk ke halaman toko buku itu menuju tempat berlangsungnya diskusi.
Perwakilan massa Permak itu langsung memotong diskusi yang sedang berlangsung. Satu orang dari massa itu, mengaku bernama Adang Supriadi ketua Permak, maju ke tengah forum diskusi yang dihadiri puluhan orang. Dia merebut mike yang sedang dipegang Marhaen dan langsung mengumumkan pembubaran kegiatan itu. Dia menuding bahwa kegiatan itu berniat menyebarkan paham komunis.
Acara ini pun langsung berubah menjadi kerusuhan. Para anggota Panca Marga yang sejak semula berjaga-jaga langsung membalik-balikkan kursi yang sedang diduduki peserta diskusi.
Massa lalu menyeret Sodikin penyelenggara diskusi itu berserta Marhaen. Keduanya sempat dibawa massa masuk ke dalam kampus Universitas Pasundan. Sodikin dan Marhaen kemudian dimasukkan dalam kendaraan berplat nomor B 57 XG, yang dipasangi bendera ormas itu di depannya. Mobil itu membawa keduanya ke Markas Polwiltabes Bandung.
Kepolisian dari Polres Bandung Tengah pun kemudian datang ke tempat kejadian dan turut membubarkan orang-orang yang masih tersisa di toko buku tersebut. Kemudian petugas dari Polres Bandung Tengah tersebut memasang police line dan menyita barang-barang yang berada di toko buku tersebut.
Sebelumnya pihak Intel Polwiltabes Bandung pada hari Senin, 11 Desember 2006 (2 orang) mendatangi toko buku Ultimus dan menanyakan izin kegiatan tersebut, untuk mengantisipasi maka pihak panitia memasukkan surat pemberitahuan (bukan permoohonan) yang dialamatkan kepada KaPolwiltabes Bandung mengenai diadakannya acara tersebut. Esoknya, kembali pihak Intel Polwiltabes Bandung mendatangi Toko Buku Ultimus yang. Mereka mengaku dari bagian "Urusan Imigrasi" (entah maksudnya gimana), mananyakan tentang status kewarganegaraan Marhaen Soeprapto.
Pagi, Rabu, 13 Desember 2006, kembali pihak Intel Polwiltabes Bandung mendatangi Toko Buku Ultimus dan meminta Sdr. SADIKIN (ketua panitia) untuk menemui Waka Intel Polwiltabes Bandung untuk dimintai keterangan berkaitan dengan diskusi tersebut. Pihak Intel Polwiltabes juga melakukan kontak telepon ke Kantor ULTIMUS, ke hand phone Sdr. Bilven (Dir. Ultimus) dan hand Phone Sdr. Sadikin (Ketua Panitia).
Semenjak Minggu, 10 Desember 2006 Ultimus juga menerima banyak telepon gelap yang mananyakan tentang diskusi tersebut, padahal sosialisasi diskusi tersebut baru dilakukan Selasa, 12 Desember 2006 secara terbuka, sebelumnya hanya melalui milist. Beberapa kali ULTIMUS didatangi oleh orang bertubuh tegap, dengan usia separuh baya, mendatangi ULTIMUS dengan menanyakan bagian buku-buku berbau kiri dimana ULTIMUS memproduksi dan menjual buku-buku tersebut. Ultimus mengkhawatirkan bertindaknya ormas-ormas islam dalam menyikapi hal ini, seperti biasa terjadi di Bandung.
Kasus di atas memperlihatkan bagaimana aparat polisi maupun ormas-ormas dan kelompok terorganisir masih terjebak dengan isu-isu komunisme, di tengah arus kebebasan dan keterbukaan informasi. Hal ini jelas mengancam proses demokratisasi.
Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap :
Menuntut pertanggungjawaban negara agar menjamin hak-hak rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi.
Menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar melindungi hak-hak rakyat dalam kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi.
Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas kelompok-kelompok terorganisir yang melakukan tindakan premanisme atau bahkan membubarkan organisasi tersebut karena telah meresahkan masyarakat.
Menuntut Kepolisian Resort Bandung Tengah untuk segera membebaskan orang-orang yang ditangkap dalam diskusi tersebut karena jelas hal itu melanggar proses demokrasi di Indonesia.
Perhimpunan Rakyat Pekerja juga meminta kepada seluruh rakyat pekerja untuk melawan aksi-aksi premanisme yang menggunakan kedok anti komunisme dan agama serta mendukung segala aksi perlawanan rakyat pekerja di Indonesia dan di dunia dalam melawan praktik penindasan yang dilakukan oleh negara maupun kelompok yang terorganisir.
Jakarta, 15 Desember 2006
Sekertaris Jenderal
Irwansyah
KOMENTAR lihat komentar terbaru show comment titles only
lihat komentar 1
2
Penangkapan Aktivis Ultimus
by IMC Jakarta Monday, Dec 18 2006, 4:51pm
Kami menyesalkan sikap aparat kepolisian Bandung yang bersikap diskriminatif dan tidak memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas-jelas dijamin oleh UUD 1945. Tindakan Kepolisian Wilayah Bandung yang menangkap panitia, pembicara dan peserta acara “DISKUSI TERBUKA FILSAFAT SOSIAL DAN EKONOMI POLITIK, yang diselenggarakan oleh Toko Buku Ultimus, Bandung, 14 Desember 2006 merupakan tindakan inkonstitusional.
Diskusi dengan tema Gerakan Marxist Internasional Kontemporer, Perkembangan dan Masa Depan Gerakan Marxist di Dunia, dan Sekilas Tantang Organisasi dan Gerakan Buruh di Kanada” ini merupakan bentuk dari kebebasan berpikir dan berpendapat. Pihak Kepolisian seharusnya menjamin kebebasan berpikir ini dengan memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dari segala ancaman dan intimidasi. Namun yang terjadi justru pihak Kepolisian Wilayah Bandung bertindak lalai dengan mengabaikan laporan masyarakat serta tidak melakukan antisipasi atas ancaman dan intimidasi yang diterima oleh aktivis Toko Buku Ultimus. Bahkan malah bertindak sebaliknya, yaitu menangkap pihak yang justru mendapat intimidasi.
Kami juga menyesalkan lambannya penanganan kepolisian kepada pihak Ultimus yang tengah menjadi korban dari intimidasi kelompok-kelompok terorganisir atas dalih penyebaran ajaran komunis. Apalagi, kepolisian saat ini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, dengan tuduhan berdasarkan UU No. 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Sementara itu, tidak ada proses hukum atas Pemuda Panca Marga dan Forum Masyarakat Anti Komunis yang melakukan yang melakukan kekerasan pada aktivis Ultimus.
Pembiaran dan tidak adanya tindakan yang tegas dari aparat kepolisian semakin menguatkan fenomena kesewenang-wenangan kelompok terorganisir dalam melakukan aksi-aksi kekerasannya. Pada tahun 2006 ini, fenomena kekerasan oleh kelompok-kelompok terorganisir atas nama agama maupun nasionalisme yang melakukan tindakan kekerasan di berbagai daerah semakin menguat.
Hal itu tampak pada pembubaran pertemuan korban 65 di Bandung, penyegelan kantor Fahmina di Cirebon pembubaran peringatan HARI HAM di Surabaya, serta beredarnya spanduk-spanduk ancaman komunis dan marxisme di sudut-sudut kota. Hingga saat ini tidak ada penyelidikan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi.
Kami juga menganggap bahwa tuduhan tersebut melawan semangat reformasi, karena kepolisian masih menerapkan penyebaran ajaran marxisme sebagai upaya membungkam aspirasi dan berekspresi masyarakat.
Jakarta, 15 Desember 2006
Usman Hamid, KONTRAS
Taufik Basari, YLBHI
George J Aditjondro
Ari, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)
Memecah Batu Pun Butuh Palu
by Kopet Ranger Haha Tuesday, Apr 24 2007, 8:42pm
supertai@yahoo.com
Bagaimana jika dalam menghadapi premanisme seperti kasus Ultimus juga dengan cara keras (keras bukan kekerasan, violent way not violence way)...ingat memecah batu juga butuh palu..tumor ganas harus diangkat..bagian tubuh yang busuk pun harus diamputasi...bisa dibilang kita
lebih berpotensi dari pada preman2 itu..baca buku di perpus, akses internet..pokoknya lebih mampu..jadi kita bisa melakukan counter atau mungkin pencegahan yang lebih tegas...terhadap premanisme tersebut..dengan SDM yang dimiliki bisa dilakukan tindakan yang lebih cerdas, efektif, efisien, sistematis, dan lebih "dingin"..bagaimana?
misal melakukan tindak2an spionase untuk memecah belah Pemuda Pancamarga dari dalam..menyusupkan anggota..menyadap telepon..dll.. jangan cuma berdoa saja, act now
<< kembali ke halaman berita
|